
Sejak diimplementasikan mulai tanggal 1 September 2020, masih banyak bendaharawan yang belum memahami penggunaan aplikasi e-Bupot oleh seluruh pemotong PPh Pasal 23/26. Bendaharawan masih kesulitan dalam pengaplikasiannya.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara memberikan bimbingan panduan penggunaan aplikasi e-Bupot kepada wajib pajak bendaharawan Desa Asahduren, Kabupaten Jembrana, Bali (Rabu, 4/8). Bimbingan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Negara ini dilakukan oleh bendaharawan sekaligus untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26.
“e-Bupot ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah pemotong dalam membuat Bukti Potong Pajak dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 karena semua dilaksanakan secara online, " ungkap Priadi Wiadnyana selaku Pelaksana KP2KP Negara. “Karena pelaporannya sudah online masih banyak bendaharawan yang bingung dengan tata cara pelaporannya", tambahnya.
Priadi membimbing bendaharawan mengenai tata cara pengisian e-Bupot mulai dari pembuatan bukti potong pajak, tata cara pembetulan dan pembatalan bukti potong serta beberapa kendala yang sering dialami oleh bendaharawan pemerintah lainnya.
“Ketika KP2KP Negara mengadakan penyuluhan daring melalui Zoom, sudah dijelaskan secara detail namun kurang memahami sehingga perlu rasanya belajar pengisian di KP2KP Negara,” ungkap Deva selaku bendaharawan Desa Asahduren. Ia menuturkan setelah mendapat bimbingan dari KP2KP Negara sudah memahami cara pengoperasian aplikasi e-Bupot.
Deva berharap dapat menggunakan layanan e-Bupot ini dengan baik dan benar sehingga tepat waktu dalam menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26.
- 26 views