Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) bersama dengan Dosen Akuntansi & Pajak Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Manado Anita Ludia Vivian Wauran selaku Relawan Pajak non Mahasiswa mengadakan edukasi dan penyuluhan Bea Meterai kepada civitas akademika Politeknik Negeri Manado. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting di Manado (Jumat, 13/8).

Edukasi ini dilaksanakan guna memperkenalkan aturan baru terkait Bea Meterai yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Bea Meterai yang berlaku tarif tunggal Rp10.000 sejak 1 Januari 2021. Edukasi kali ini dihadiri oleh 30 civitas akademika yang terdiri dari dosen dan mahasiswa Politeknik Negeri Manado.

Edukasi diawali dengan pembukaan acara oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Pingkan Johana Pangemanan dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anita Ludia Vivian Wauran. 

Anita menjelaskan mengenai objek dan non objek Bea Meterai, ciri umum pada meterai Rp10.000 hingga ketentuan peralihan pada saat Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 ini berlaku. “Objek Bea Meterai yang paling banyak perubahan pada Dokumen yang menyatakan jumlah uang dimana sebelumnya dikenakan diatas Rp250.000 sekarang menjadi diatas Rp5.000.000,” tambah Anita.

Ia melanjutkan, untuk ketentuan peralihannya, Bea Meterai dengan tarif Rp3000 dan Rp6000 masih dapat digunakan sampai jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku, namun memiliki nilai total saat dibubuhi pada dokumen paling sedikit Rp9.000.

Relawan pajak merupakan program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melibatkan pihak ketiga untuk mengajak masyarakat sadar akan pentingnya membayar pajak sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat betapa penting fungsi pajak bagi kelangsungan bernegara.

Acara berlangsung dengan lancar dan disambut penuh antusias dari para peserta edukasi, hal ini terlihat dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan seputar Bea Meterai ini.