Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II kembali mengudara melalui Radio Metta FM 104,7 di Surakarta (Kamis, 12/8). Dengan tajuk "Sarapan", Kanwil DJP Jawa Tengah II menghadirkan Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II yang terdiri dari Wieka Wintari dan Surono. Mereka secara bergantian menyampaikan materi mengenai insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas pemberian jasa sewa ruangan berupa toko atau gerai kepada pedagang eceran.

Wieka menyampaikan ketentuan insentif PPN DTP tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (PMK 102/2021). “Aturan ini mulai berlaku mulai 30 Juli 2021,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan pemberian insentif ini merupakan salah satu wujud dukungan pemerintah bagi sektor perdagangan eceran yang terdampak pandemi Covid-19. Sesuai dengan Pasal 2 PMK 102/2021, PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2021. Insentif PPN DTP atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ini hanya diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa selama periode Agustus 2021 sampai dengan Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus 2021 sampai dengan November 2021.

Selanjutnya, Surono menjelaskan kriteria ruangan/bangunan yang mendapatkan PPN ditanggung pemerintah dalam PMK-102 ini. “Terdapat dua kategori ruangan atau bangunan yang diatur. Pertama, toko atau gerai (outlet) yang berdiri sendiri. Kedua, toko atau gerai yang berada di pusat perbelanjaan komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat,” papar Surono.
Ia menambahkan, sesuai Pasal 4 ayat (8) PMK 102/2021, apabila atas penyerahan jasa sewa toko/ruko tersebut tidak menggunakan faktur pajak dan/atau tidak dilaporkan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) dalam SPT Masa PPN, maka PKP tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP. Selain itu, apabila ada data/informasi tertentu, DJP juga dapat menagih PPN yang awalnya diajukan untuk mendapat insentif DTP sesuai dengan PMK 102/2021. 

Mengakhiri acara yang dipandu  Faza Rajid dan Sesa Clarissa, tim penyuluh kembali mengajak para pendengar radio Metta FM di masa PPKM level 4 untuk memanfaatkan insentif ini karena manfaatnya cukup banyak. Mereka juga mengingatkan agar wajib pajak selalu melaksanakan kewajiban perpajakannya meskipun di tengah pandemi ini.