Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan kepada 21 perusahaan yang terdaftar di KPP Pratama Pontianak Barat pada Kelas Pajak Daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings dan YouTube Live di Pontianak (Selasa, 3/8).

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Barat Indaraputuri Nurmasruri menyampaikan gambaran umum tentang hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan seperti menghitung pajak yang harus dibayar sesuai dengan kegiatan usaha, membayar pajak yang seharusnya dibayar dengan mekanisme membayar sendiri ke kas negara dan pemotongan/pemungutan pajak oleh lain, dan melaporkan seluruh kegiatan usaha dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Masa dan Tahunan sesuai kondisi sebenarnya. Pada sesi ini, Indaraputuri menjelaskan juga tentang tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh secara lebih mendalam.

Indaraputuri menyampaikan tentang dokumen-dokumen yang perlu disiapkan setiap Wajib Pajak Badan sebelum melakukan pelaporan. Dokumen tersebut adalah laporan keuangan, daftar susunan pemegang saham, daftar susunan pengurus, daftar aset sampai akhir tahun, daftar peredaran bruto selama 1 tahun pajak, dan bukti pembayaran pajak.

SPT Tahunan PPh dapat dilaporkan melalui aplikasi Elektronik SPT (e-SPT) atau formulir SPT elektronik (e-Form). Perbedaan kedua hal tersebut terletak pada jaringan yang digunakan. Pelaporan melalui e-SPT dilakukan dengan menginstal aplikasi, menyusun laporan secara luar jaringan (luring), lalu menghasilkan file csv, dan mengunggah file tersebut melalui e-filing atau menyampaikannya ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di kantor pajak terdaftar.

Sedangkan pengisian laporan melalui e-Form dilakukan dalam jaringan (daring). e-Form tidak mengharuskan wajib pajak menginstal aplikasi. Kendati demikian, wajib pajak perlu menginstal form viewer agar formulir e-Form dapat dibuka dan terbaca.

“Di akhir proses pelaporan, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode token yang dikirim dari sistem ke nomor telepon atau surat elektronik (email) yang terdaftar di akun DJP Online masing-masing. Jadi, pastikan nomor telepon atau email yang terdaftar di akun adalah kontak yang aktif digunakan. Setelah itu, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) pelaporan SPT Tahunan PPh akan dikirimkan ke email terdaftar. Bukti tersebut merupakan bukti sah bahwa Wajib Pajak sudah melaporkan SPT Tahunan PPh,“ ujar Indaraputuri.

Setelah paparan materi, Indaraputuri juga menanggapi beberapa pertanyaan yang diajukan wajib pajak. Salah satu hal yang ditanyakan ialah hal yang perlu dilakukan wajib pajak apabila kegiatan usahanya tidak berjalan lagi.

“Jika status NPWPnya masih aktif, wajib pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunan PPh ya, Bapak/Ibu,“ jawab Indaraputuri.

KPP Pratama Pontianak Barat berharap melalui kegiatan edukasi perpajakan ini, wajib pajak bisa lebih mengetahui dan memahami setiap hak dan kewajiban perpajakan yang dimiliki, baik itu terkait perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak melalui SPT Tahunan.