Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I melaksanakan kegiatan pelimpahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka (P22) kepada Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Binjai terkait tindak pidana perpajakan di Kota Medan dan Kota Binjai (Rabu, 04/8)

Tersangka EWH diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar. Perbuatan tersangka merugikan negara sebesar Rp19.499.143.141 dari sektor perpajakan.