Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi mengunjungi alamat wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk dilakukan wawancara singkat di Jl Lintas Medan-Tebing Tinggi KM 65 Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai (Rabu, 28/7).

Kunjungan ini merupakan salah satu tahap dari proses pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh wajib pajak. Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak menanyakan tentang aset, lokasi usaha dan kegiatan operasi usaha. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak yang mengajukan permohonan tersebut benar-benar memenuhi syarat menjadi PKP.