Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Perdagangan adakan pembatasan antrean wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi perpajakan secara tatap muka di KP2KP Perdagangan, Kabupaten Simalungun (Selasa, 27/7).

Pembatasan ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 antara pegawai dan wajib pajak yang ingin berkonsultasi secara tatap muka. Batas antrian yang diberikan adalah maksimal 30 Wajib Pajak per harinya. Hal tersebut dapat dilihat dari Daftar Tamu yang didata oleh KP2KP Perdagangan setiap harinya. Namun dengan adanya pembatasan antrian tersebut, Wajib Pajak dapat berkonsultasi secara daring melalui akun media sosial KP2KP Perdagangan seperti Instagram, Twitter dan Facebook. Selanjutnya wajib pajak dapat menghubungi WhatsApp KP2KP Perdagangan dengan nomor 081362036060.

"Tak lupa juga, wajib pajak yang berkonsultasi secara bertatap muka harus mengikuti protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19," tutur Maringan Hasugian selaku Kepala KP2KP Perdagangan.