KPP Pratama Bintan membuka Layanan Pojok Pajak bagi wajib pajak di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada hari Rabu s.d. Kamis tanggal 18 s.d. 19 Agustus 2021. Pojok pajak kali ini khusus untuk menerima layanan pelaporan SPT Tahunan dan konsultasi perpajakan.

Layanan Pojok Pajak bertempat di Kedai Kopi A-Bee (Lantai 2), Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan dengan jam layanan pukul 10.00 s.d 15.00 WIB.

 

Image