
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot menyambangi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser untuk memperkuat sinergi antara KP2KP Tanah Grogot dengan unit pendapatan pajak daerah di Kabupaten Paser (Jumat, 23/7).
“Tujuan kedatangan kami ke Bapenda, pertama dalam rangka menjalin silaturahmi, dan kedua melalui kunjungan ini mengharapkan tetap terjalin sinergi yang baik antara KP2KP Tanah Grogot dan Bapenda Kabupaten Paser,” ungkap Kepala KP2KP Tanah Grogot Sigit Kusmaryanto.
Sigit Kusmaryanto dan satu satu stafnya ditemui oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional Bapenda Paser Nur Asni.
Nur Asni mengucapkan terima kasih atas kedatangan Tim KP2KP Tanah Grogot ke Bapenda Kabupaten Paser. Selanjutnya, perwakilan pegawai Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional Bapenda menanyakan mengenai aspek perpajakan atas tunjangan kendaraan bermotor yang diterima oleh para pejabat di lingkungan Bapenda Kabupaten Paser. Informasi dari perwakilan pegawai dimaksud bahwa sejak awal tahun 2021, kendaraan operasional para pejabat dimaksud telah diganti dengan tunjangan yang diterima rutin setiap bulan oleh para pejabat.
Muhammad Abdulfattah, pegawai KP2KP Tanah Grogot menjelaskan, “Atas tunjangan kendaraan bermotor yang diterima rutin setiap bulan seharusnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan kode setoran 100 dan bukan dikenakan PPh final dengan kode setoran 402.”
Pada akhir kunjungan, Sigit Kusmaryanto mengucapkan terima kasih atas sambutan baik dari Bapenda Kabupaten Paser, serta mengharapkan silaturahmi dan sinergi tetap terjalin dengan baik antara KP2KP Tanah Grogot dan Bapenda Kabupaten Paser.
- 27 views