Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur melakukan penyitaan aset wajib pajak PT MSR di jalan Gunung Krakatau, Medan (Selasa, 13/7)
Juru sita KPP Pratama Medan Timur menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki utang pajak sekitar Rp 1,7 Miliar. Oleh karena itu, KPP Pratama Medan Timur melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak berupa satu kendaraan bermotor milik wajib pajak.
Ia menambahkan, dengan adanya langkah penegakan hukum ini dapat memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada wajib pajak yang sudah patuh dan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.
- 72 views