Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah melakukan penyitaan aset di lokasi wajib pajak GB, Medan (Rabu, 23/6)

Jurusita Chrisva Parningotan Pakpahan menyampaikan bahwa ia melakukan penyitaan aset wajib pajak berupa satu kendaraan bermotor karena wajib pajak memiliki utang pajak sekitar Rp84 juta. 

Ia menambahkan, penyitaan ini merupakan langkah penegakan hukum yang dapat memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada wajib pajak yang sudah patuh dan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.