Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) bekerja sama dengan Radio Smart FM Manado mengadakan gelar wicara di Gedung Kompas TV Sulawesi Utara, Kota Manado (Rabu, 28/7).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada wajib pajak terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan PMK Nomor 83/PMK.03/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 20l9 (Covid-19).
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera dan Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Melva Karla Yece Pontoh. Dalam kegiatan ini, Dasa menghimbau kepada wajib pajak yang telah atau belum memanfaatkan pemberian fasilitas insentif pajak agar dapat memanfaatkan insentif pajak yang diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.
Pada akhir gelar wicara, Dasa berharap dengan terbitnya aturan PMK ini dapat membawa dampak positif terhadap pengurangan beban pajak yang diberikan kepada wajib pajak yang secara langsung terdampak penurunan kegiatan usaha yang berimbas pada penghasilan yang diperoleh wajib pajak terkhusus dilingkup Kanwil DJP Suluttenggomalut.
- 31 views