Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia mengundang wajib pajak yang baru mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk mengikuti Sosialisasi PP 23 di ruang kelas pajak KP2KP Rumbia, Kabupaten Bombana (Jumat, 23/7). Sebanyak 12 Wajib Pajak Usahawan baru hadir sebagai peserta acara sosialisasi kali ini.
Acara ini dimulai pada pukul 09.00 WITA dan berlangsung sampai 10.00 WITA. Dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, peserta yang mengikuti kelas pajak wajib mengenakan masker dan telah dilakukan pengecekan suhu tubuh.
Dalam kesempatan ini, petugas KP2KP Rumbia Ahmad Feni Hasfian yang bertindak sebagai pemateri menjelaskan tentang hak dan kewajiban perpajakan usahawan. Kepala KP2KP Rumbia Agus Sudono juga menjelaskan langsung terkait apa pentingnya pajak bagi negara. Pemateri juga menyampaikan pesan pada peserta untuk tidak lupa membayar pajak sebesar 0,5 persen dari omzet tiap bulan agar tidak terkena sanksi administrasi.
- 21 views