
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Banawa melakukan penyisiran ke lokasi usaha wajib pajak terkatit Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Rabu, 21/7).
Kegiatan yang rutin dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini bertujuan untuk mencari data potensi pajak yang akurat sehingga data yang diperoleh dan disampaikan dapat ditindaklanjuti dalam rangka ekstensifikasi maupun intensifikasi guna mendukung kegiatan pengamanan penerimaan pajak.
Dalam kegiatan ini, Pelaksana KP2KP Banawa Muhammad Fikri Ali menjelaskan kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban pajak para pelaku usaha. Selain itu, Fikri juga menyampaikan kebijakan pemerintah dalam menyikapi pandemi Covid-19 dari sektor perpajakan adalah memberikan stimulus ekonomi insentif perpajakan, kebijakan kesehatan dan pemulihan ekonomi sejatinya harus berjalan beriringan dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian sehingga tidak bisa hanya berfokus pada urusan ekonomi atau urusan kesehatan saja.
Rasidin yang merupakan salah satu wajib pajak di Kecamatan Banawa menyambut baik kedatangan para petugas pajak KP2KP Banawa karena dapat berkonsultasi langsung terkait hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak. Rasidin juga menambahkan bahwa KPDL ini memang perlu dilakukan di kalangan pelaku usaha.
“Kegiatan seperti ini memang perlu dilaksanakan karena data para pelaku usaha jadi bisa dipastikan benar dari sistem maupun lapangan,” ungkap Rasidin.
Pada akhir kunjungan, Fikri memberikan nomor layanan KP2KP Banawa kepada wajib pajak agar dapat menggunakan pelayanan daring guna meminimalkan kontak tatap muka selama masa pandemi Covid-19. Dari kegiatan KPDL ini, Fikri berharap data yang disampaikan oleh para pelaku usaha dapat mendukung pengamanan penerimaan pajak.
- 25 views