Salah satu kewajiban perpajakan WP Badan Non PKP adalah menghitung, membayar, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Tahunan Badan. Disamping itu, dengan terbitnya PMK-82/PMK.03/2021, WP Badan dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak, antara lain PPh Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang diperpanjang sampai dengan masa Desember 2021. Namun, WP harus menyampaikan pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dan Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Pajak Juli 2021 paling lambat 15 Agustus 2021.
Unit Kerja
KPP Pratama Badung Utara
Batas Pendaftaran
Jenis Kelas Pajak
Wajib Pajak Terdaftar
Kuota
50
Lokasi
dilaksanakan daring via Zoom Meetings, untuk pendaftaran silahkan kunjungi tautan: bit.ly/penyuluhanbadan906
Tanggal Pelaksanaan
Jam
08.30 s.d. 11.00 WITA
- 761 views