Perwakilan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang bersama tim penilai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare dan perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pinrang melakukan perjanjian pinjam pakai Barang Milik Daerah (BMD) (Jumat, 16/7). Aset BMD tersebut berupa tanah dan bangunan gedung kantor yang berlokasi di Jl. Jenderal Sukawati No. 30, Macorawalie, Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Perjanjian pinjam pakai tersebut sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang kepada instansi pemerintah, salah satunya KP2KP Pinrang. Peminjaman gedung kantor yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang kepada KP2KP Pinrang ini menjadi upaya pemusatan kegiatan administrasi pemerintahan di Jalan Jenderal Sukawati, Kabupaten Pinrang. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik, salah satunya adalah layanan perpajakan yang diberikan oleh KP2KP Pinrang.
- 15 views