Pemerintah resmi umumkan perpanjangan insentif dengan terbitnya PMK-82/PMK.03/2021 dan PMK-83/PMK.03/2021. Tentu saja Wajib Pajak masih mempertanyakan perubahan apa saja yang diatur dalam PMK tersebut. Tak hanya itu, Wajib Pajak juga masih banyak yang mempertanyakan kegiatan edukasi perpajakan semenjak perubahan organisasi di dalam tubuh Direktorat Jenderal Pajak. Ditambah lagi dengan kondisi pandemi Covid-19 serta kebijakan PPKM yang diambil pemerintah, maka ruang gerak Wajib Pajak menjadi terbatas. Hal ini memberikan kesulitan kepada Wajib Pajak untuk menerima informasi perpajakan secara langsung dan bertemu dengan petugas pajak.
KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan berupaya memberikan jawaban atas situasi ini, melalui Pengumuman Kepala Kantor Nomor PENG-3/WPJ.04/KP.07/2021 tentang Edukasi Perpajakan KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan. Kegiatan edukasi perpajakan yang sebelumnya dilakukan secara tatap muka, kini dilakukan secara daring. Edukasi perpajakan akan dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu sepanjang Tahun 2021 ini. Wajib Pajak akan menerima informasi kegiatan ini melalui telepon, aplikasi percakapan, surat elektronik, atau poster di media sosial. Wajib Pajak juga dapat menghubungi layanan edukasi perpajakan di linktr.ee/jampanghelp untuk memperoleh informasi kegiatan edukasi yang sedang atau akan dilaksanakan.
Segera ikuti akun media sosial KPP Jakarta Mampang Prapatan di https://www.instagram.com/pajakmampangprapatan/?hl=en dan https://twitter.com/pajakmampang?lang=en, untuk mendapatkan informasi terkini edukasi perpajakan yang sedang atau akan dilakukan.

- 70 views