Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menerima kunjungan segenap civitas akademika Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) di Ruang Rapat Kanwil DJP Jawa Tengah II, Surakarta (Senin, 9/8). Rombongan UMP dipimpin langsung oleh Rektor UMP Jebul Suroso dan Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kerjasama Aman Suyadi.

Kunjungan ini dilaksanakan untuk bersilaturahim guna memperkuat sinergi serta berkoordinasi membahas beberapa isu. Diantaranya adalah terkait perpanjangan kerja sama Tax Center UMP yang berada di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II. Isu lainnya yang dibahas adalah terkait tata cara pengajuan keberatan serta hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak ketika dilakukan pemeriksaan.

Pada sesi diskusi tentang perpanjangan kerja sama tax center, Jebul menyampaikan bahwa kerja sama yang telah berjalan akan habis masa berlakunya. Ia menyatakan siap untuk melakukan perpanjangan, karena menurutnya adanya tax center menjadi daya tarik tersendiri bagi "kampus" yang ia pimpin. "Alhamdulilah terkait tax center kami berencana mengajukan perpanjangan kerja sama mengingat manfaatnya," ungkap Jebul.

Selanjutnya diskusi dilanjutkan dengan membahas isu berikutnya terkait pengajuan keberatan serta hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak ketika dilakukan pemeriksaan. Pasalnya, menurut Jebul masih banyak wajib pajak yang belum paham secara rinci alur dan tata cara mengajukan keberatan.

Lebih lanjut, ketika dilakukan pemeriksaan wajib pajak juga masih banyak yang belum mengerti hak dan kewajibannya sehingga berpotensi menimbulkan intervensi petugas dalam penerapan peraturan perpajakan. Terlebih lagi bagi insan pendidikan yang seharusnya fokus melaksanakan profesinya namun karena belum paham mengenai hak dan kewajiban perpajakannya akhirnya harus panik ketika menghadapi pemeriksaan.

"Jadi mohon kepada bapak Kakanwil untuk memberikan solusi atas fenomena yang terjadi" ungkap Jebul. "Kami berharap edukasi terkait kedua isu ini bisa lebih gencar lagi," pungkasnya.

Slamet pun merespon diskusi dengan menyampaikan beberapa hal. Pertama, terkait kerja sama tax center dirinya akan segera menindaklanjuti rencana perpanjangan kerja sama tersebut. Kedua, terkait isu tata cara pengajuan keberatan, ia menyampaikan bahwa selama pandemi pengajuan tersebut telah disesuaikan kebijakannya sehingga diharapkan meminimalisir keterlambatan jangka waktu pengajuan yang semua 3 bulan menjadi 6 bulan.

"Karena pandemi, tentunya ada kebijakan terkait pengajuan keberatan disesuaikan dengan kondisi yang ada," ungkap Slamet.

Selanjutnya, terkait fenomena kurang pahamnya wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan ketika dilakukan pemeriksaan pajak, Slamet berkomitmen untuk mengerahkan seluruh jajarannya untuk menggecarkan edukasi kepada masyarakat. Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan serah terima cenderamata. Acara ini diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah.