Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau menyambangi Radio Batam 100.7 FM untuk gelar wicara dengan tema "Perpanjangan Insentif Pajak” di Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 22/7).
Fungsional Penyuluh Pajak Jendri Sunandar Saragih dan Herman Eka Putra menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Dialog interaktif juga dilakukan dengan para pendengar untuk memberikan pemahaman lebih jelas terkait insentif pajak dan juga pemahaman kewajiban perpajakan lainnya.
Jendri Sunandar Saragih menyampaikan bahwa tema ini penting untuk disampaikan mengingat keputusan perpanjangan insentif pajak dilakukan guna membantu wajib pajak yang terpapar efek pandemi Covid-19.
Jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, insentif pajak ini seharusnya berakhir bulan Juni 2021. Pemerintah memperpanjang aturan ini hingga akhir 2021 dengan PMK Nomor 82/PMK.03/2021.
- 32 views