Wajib Pajak Non Karyawan Ketapang menerima asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Aula KPP Pratama Ketapang, Ketapang (Rabu, 14/7).
Asistensi dipandu oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Ketapang melalui layar proyektor. Batas pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi telah berakhir pada 31 Maret, meskipun demikian KPP Pratama Ketapang berkomitmen untuk tetap menerima dan memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan sampai akhir tahun. Hal ini adalah dilakukan sebagai upaya KPP Pratama Ketapang dalam memberikan kemudahan pelayanan perpajakan demi peningkatan kepatuhan wajib pajak.
- 17 views