Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonosobo melakukan gelar wicara di Radio Citra 98,8 FM, Wonosobo (Rabu, 28/7). Acara ini digelar sebagai salah satu upaya sosialisasi kebijakan perpajangan insentif pajak ini kepada masyarakat.

Gelar wicara dipandu oleh Kepala KP2KP Wonosobo Tuwuh Muslih didampingi Dayung Ginanjar Rohyat, tim penyuluh pajak KP2KP Wonosobo. Tuwuh pada awal acara menjelaskan latar belakang kebijakan perpanjangan insentif pajak. Ia kemudian memaparkan poin–poin perubahan pada PMK-82/PKM.03/2021.

"Disaat seperti inilah perwujudan gotong royong dari pajak dapat kita lihat, pemerintah memberikan insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi, sedang bagi masyarakat yang tetap melakukan pembayaran pajak maka pajak disini merupakan uluran tangan bagi yang lainnya,” kata Tuwuh.

Ia melanjutkan,” Karena seperti yang kita ketahui, saat ini sebagian besar pajak telah digunakan oleh pemerintah untuk penanganan pandemi melalui biaya perawatan, bantuan sosial, hingga pengadaan vaksin bagi masyarakat. Jadi saya ingin mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak atas kontribusinya kepada Negara."

Pada sesi selanjutnya Dayung menjelaskan rincian jenis pajak yang mendapatkan insentif serta tata cara pemanfaatan insentif tersebut. “Insentif yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan PMK-82/PKM.03/2021 diantaranya ialah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final atas jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Ditanggung Pemerintah (DTP),” jelas Dayung.

“Pembebasan PPh pasal 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, serta Pengembalian pendahuluan maksimal 5 miliar untuk PPN,” tambah Dayung menjelaskan.

“Tata cara pemanfaatan insentif tersebut saat ini sangat mudah. Khusus PPh Pasal 21 DTP, PPh Final atas jasa konstruksi P3-TGAI DTP, pembebasan PPh pasal 22 impor serta pengurangan angsuran PPh pasal 25, wajib pajak diharuskan menyampaikan pemberitahuan melalui laman www.pajak.go.id pada menu KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) atau untuk PPh Pasal 22 Impor permohonan yang diajukan yaitu berupa Surat Keterangan Bebas (SKB),” lanjut Dayung.

“Sedangkan bagi PPh Final UMKM DTP, wajib pajak tidak perlu mengajukan pemberitahuan penggunaan insentif tersebut. Seluruh insentif tersebut penggunaannya harus dipertanggungjawabkan dengan cara yang sama yaitu wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi secara online melalui kanal www.pajak.go.id pada menu e-Reporting. Laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Dayung juga menjelaskan mengenai kiat 4M bagi wajib pajak yaitu mendaftar, menghitung, membayar dan melaporkan pajak dengan self assessment serta cara mudah melaksanakannya secara online melalui portal pajak.go.id.

KP2KP Wonosobo berharap setelah gelar wicara perdana ini wajib pajak dapat mendapatkan penjelasan serta pemahaman terkait dengan pemanfaatan insentif pajak yang dibutuhkan mereka saat ini.