Denpasar, 26 Juli 2021 - Terdakwa penggelapan pajak, IK, 37 tahun, dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara dan denda Rp4,5 miliar dalam sidang yang digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam putusan Hakim, pengusaha advertising asal Malang, Jawa Timur ini terbukti melakukan penggelapan pajak senilai Rp2,28 miliar.
Terdakwa adalah pemilik dan pengelola sejumlah website yang menawarkan iklan sekaligus bagi hasil pengunjung website. Terdakwa menawarkan pengunjung website membeli slot iklan dengan cara membayar melalui pembayaran nontunai. Salah satunya melalui Bitcoin dan Paypal.
Tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan IK yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan/atau keterangan Tahun Pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Pada kurun waktu tersebut, terdakwa menerima penghasilan dari mengelola website sebesar Rp7 miliar.
Dari penghasilan itu, terdakwa hanya melakukan pembayaran pajak sebesar Rp486 ribu yang dilaporkan ke KPP Pratama Denpasar Timur. Atas perbuatannya tersebut, IK telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.280.921.952,00 (2,28 miliar rupiah). Kasus terdakwa ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” ucap Angeliky Handajani Day saat membaca putusan majelis hakim.
Angeliky Handajani Day, S.H., M.H. (Hakim Ketua) didampingi dengan Hakim Anggota I: Kony Hartanto, S.H., M.H. (Hakim Anggota I), A.A.M. Aripathhi Nawaksara, S.H., M.H. (Hakim Anggota II), Ida Bagus Ary Widyatmika, S.H. (Panitera Pengganti) menyatakan bahwa terdakwa dihukum 2,5 tahun penjara dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp4,5 miliar dengan subsider 4 bulan penjara.
Jika terdakwa tidak bisa membayar denda dalam jangka waktu satu bulan, jaksa dapat melakukan penyitaan terdahap harta benda milik terpidana. Apabila hartanya tidak cukup maka diganti dengan empat bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tiga tahun.
“Disisi lain, Kanwil DJP Bali senantiasa aktif melakukan edukasi, penyuluhan, imbauan, dan konseling terkait hak dan kewajiban perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak,” ujar Belis Siswanto.
Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Belis Siswanto juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang baik antara Kantor Wilayah DJP Bali, Kanwil DJP Jawa Timur III, Kepolisian Daerah Bali, Polsek Pakis Malang, Kejaksaan Tinggi Bali serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan. Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan prinsip keadilan dan menimbulkan deterrent effect atau efek jera serta upaya pengamanan penerimaan negara.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
Narasumber:
Belis Siswanto
Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP Bali
Narahubung media:
Ida Ernawati
Kepala Bidang Penyuluhan,Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali
Jalan Kapten Tantular Nomor 4 Renon Denpasar
Telp. (0361) 263894 ext.102 atau 241555
email: kanwil.280@pajak.go.id
- 1899 views