
“Sekarang zaman sudah berubah, dahulu saya dengan teman-teman IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) beradu argumen, membuka peraturan yang tebal, mengecek SPT (Surat Pemberitahuan) masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ratusan lembar. Sekarang cari peraturan dan konsultasi dengan aparat DJP (Direktorat Jenderal Pajak) bisa sembari tiduran di rumah melalui WhatsApp,” kelakar Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III M. Ismiransyah M. Zain dalam sambutannya di Bogor (Kamis, 15/7)
Ismiransyah memberikan sambutan dalam acara webinar (seminar web) IKPI Cabang Bogor dengan tema “Kupas Tuntas Insentif Pajak Pertambahan Nilai dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) secara daring. Ia menyampaikan melalui Ruang Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III. Webinar yang dimulai pukul 13.30 WIB tersebut berlangsung selama 3 jam penuh dan dihadiri 205 peserta.
“Terima kasih kepada DJP, mari Bapak dan Ibu dari IKPI maupun masyarakat umum yang mengikuti agar menyimak bagaimana perubahan yang terjadi dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini,” ujar Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir pada pembukaan acara.
Lebih lanjut, Ismiransyah menyampaikan latar belakang terbitnya UU Ciptaker. Terbitnya peraturan tersebut sebagai salah satu upaya memperkuat perekonomian Indonesia, mendorong investasi di tengah kondisi perlambatan ekonomi dunia agar dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya. Ia menambahkan bahwa perlu menjaga dan meningkatkan penerimaan pajak melalui peningkatan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, dan keadilan iklim berusaha.
Pada sesi selanjutnya, Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat III Lala Krisnalia, menyampaikan lebih rinci pokok-pokok perubahan terkait UU Ciptaker. Ruang lingkup pengalihan Barang Kena Pajak (BKP) untuk tujuan setoran modal (inbreng) saat ini tidak terutang PPN.
“Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP atau JKP (Jasa Kena Pajak) secara eceran kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir. PKP yang melakukan penyerahan kepada konsumen akhir termasuk yang dilakukan melalui PMSE (Perdaganan Melalui Sistem Elektronik) merupakan PKP pedagang eceran,” Lala menjelaskan secara rinci kepada peserta
Ismiransyah berharap bahwa dengan sinergi antara IKPI dengan DJP, masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat terlaksana dengan komprehensif sesuai peraturan berlaku. Ia menambahkan bahwa IKPI sebagai mitra yang membantu DJP telah turut serta membangun negara melalui penerimaan pajak.
- 51 views