Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Medan melakukan penyitaan aset wajib pajak di kantor PT KMI Medan, Medan (Sabtu, 17/6)

Penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki hutang pajak sekitar Rp3,6 miliar. Pada bulan April, juru sita melaksanakan pemblokiran rekening dan atas pemblokiran tersebut wajib pajak membayar pokok pajak sebesar Rp2 miliar dan atas sisanya wajib pajak menyerahkan 12 aset sebagai syarat untuk membuka blokir rekening operasional perusahaan.

Dengan adanya langkah penegakan hukum ini, Jurusita Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan berharap dapat memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada wajib pajak yang sudah patuh dan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.