Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur menghadirkan Layanan Drive Thru sebagai salah satu inovasi pelayanan dalam situasi pandemi Covid-19 di Semarang (Selasa, 13/7). Inovasi ini dibuat sebagai wujud komitmen KPP Pratama Semarang Timur dalam memberikan pelayanan optimal.

Wajib pajak yang akan menggunakan layanan Drive Thru harus mengambil nomor antrean online terlebih dahulu melalui laman kunjung.pajak.go.id. dan melengkapi dokumen dan persyaratan yang dapat diunduh melalui laman bit.ly/kppsmgtimur.

Wajib pajak juga diimbau untuk datang sesuai antrean yang telah dibuat demi menjaga jumlah pengunjung yang hadir dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat

Pada saat kedatangan, wajib pajak menuju loket yang sudah disediakan dengan menunjukkan tangkapan layar antrean online kepada petugas dan menyampaikan dokumen permohonan. Setelah itu, wajib pajak dapat menunggu proses di lokasi parkir KPP Pratama Semarang Timur atau dapat ditinggal sementara waktu.

Dokumen yang diterima petugas loket Drive Thru melalui proses sterilisasi dokumen sebelum diserahkan ke petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).  Selanjutnya petugas TPT akan melakukan verifikasi dan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan salinan BPS akan dikirimkan kepada wajib pajak, Wajib pajak akan dihubungi oleh petugas apabila permohonan yang diajukan oleh wajib pajak telah selesai diproses.