Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu kembali memberikan edukasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting di Samarinda (Kamis, 15/7).  Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk membantu wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Tim Penyuluh Perpajakan KPP Pratama Samarinda Ulu Merlina Margareta didampingi pegawai KPP Pratama Samarinda Ulu Muhammad Firhandi dan Anggita Noor Oktavia menjadi narasumber dalam kegiatan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Merlina membuka edukasi dengan menyampaikan materi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan menggunakan formulir 1770 S dan 1770 SS pada layanan e-Filing kemudian dilanjutkan dengan simulasi pelaporannya melalui djponline.pajak.go.id.

Selanjutnya, Firhandi mengingatkan kepada para peserta untuk segera melaporkan SPT Tahunannya karena sudah jatuh tempo. “Akan ada sejumlah konsekuensi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan/terlambat melaporkan SPT Tahunan, akan dikenakan denda atas keterlambatan lapor sebesar seratus ribu dan akan ditagih menggunakan Surat Tagihan pajak (STP),” imbuh Firhan.

Dipenghujung acara, Anggita juga mengingatkan agar kedepannya para wajib pajak segara melaporkan SPTnya dan tidak perlu menunggu sampai batas akhir waktu di akhir Maret. “Jika para para wajib pajak masih mengalami kendala dalam pelaporan SPT Tahunan dapat memanfaatkan saluran konsultasi online yang ada di KPP Pratama Samarinda Ulu melalui WhatsApp 0811511741,” tambah Anggita.

Setelah diadakannya edukasi ini, KPP Pratama Samarinda Ulu berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin tinggi dan wajib pajak semakin paham dengan kewajiban perpajakanya.