
Karyawan PT Multi Makmur Mitra Alam (M3A) berkunjung ke Kantor Pelayana Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di gedung KP2KP Tanah Grogot, Kab. Paser (Selasa, 13/7).
Permohonan pendaftaran NPWP oleh para karyawan PT M3A sudah berlangsung sejak 1 (satu) minggu sebelumnya. "Para calon wajib pajak tersebut mendaftar NPWP sesuai instruksi pimpinan PT M3A, sebuah perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang berkedudukan di Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dalam rangka sinkronisasi data untuk pengurusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan," ucap Sigit Kurmaryanto, Kepala KP2KP Tanah Grogot.
Calon wajib pajak tersebut datang untuk konsultasi mengenai prosedur mendaftarkan diri. Petugas pajak yang menemuinya mengarahkan calon wajib pajak untuk mendaftar secara online melalui e-reg. Setelah divalidasi dan diproses, kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirimkan ke alamat wajib pajak yang telah didaftarkan.
“Apabila dalam jangka waktu kurang-lebih 2 (dua) minggu belum menerima dokumen dimaksud, wajib pajak dapat menghubungi via telepon atau WhatsApp ke pegawai KP2KP Tanah Grogot, atau datang langsung ke kantor untuk cetak kartu NPWP dan SKT,” imbuhnya.
Mengingat potensi penyebaran Covid-19 semakin tinggi, sigit menghimbau para calon wajib pajak untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, para wajib pajak juga diinformasikan untuk memanfaatkan aplikasi daring dengan menyesuaikan jenis pelayanan perpajakan yang diperlukan sehingga meminimalkan kontak langsung dengan pegawai.
- 64 views