Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Perdagangan membuka layanan pembuatan kode billing pembayaran pajak UMKM melalui nomor telepon KP2KP Perdagngan 0622-697848. Para pegawai KP2KP Perdagangan memberikan pelayanan pembuatan kode billing melalui telepon di KP2KP Perdagangan (Selasa, 13/7).

Pelayanan ini dilakukan bertujuan untuk mempermudah wajib pajak yang ingin membayar pajak, tetapi tidak sempat datang ke KP2KP Perdagangan dikarenakan jarak yang jauh dari tempat tinggal wajib pajak dan memiliki keterbatasan dalam menggunakan jaringan internet.

Wajib pajak yang ingin membuat kode billing dapat menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama wajib pajak, nominal pajak yang akan dibayarkan, masa pajak dan nomor telepon wajib pajak yang bersangkutan. Wajib pajak yang ingin membayar pajak juga harus sudah membayar sebelum batas akhir pembayaran pajak UMKM , tanggal 15 setiap bulannya.