Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana Indrasakti melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Sula. Indrasakti diterima oleh Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Sula Gina S.Tidore beserta jajarannya di ruang Kepala BPKAD) Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Kepulauan Sula (Selasa, 6/7).

Indrasakti menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk berkoordinasi terkait rencana sosialisasi implementasi aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah untuk pelaporan SPT masa Unifikasi, SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26, maupun SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang penerapannya mulai berlaku bulan September 2021.

Selain itu, Indrasakti juga menyampaikan beberapa prasyarat yang harus dimiliki Instansi Pemerintah sebelum menggunakan aplikasi e-Bupot agar dapat menjalankan aplikasinya, yaitu telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan memiliki sertifikat elektronik atau kode otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Bupot, Instansi Pemerintah harus telah memenuhi persyaratan, yaitu telah memiliki EFIN dan memiliki sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP,” ungkap Indrasakti.

“Apabila belum memenuhi persyaratan tersebut, Instansi Pemerintah yang bersangkutan belum dapat menggunakan Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah, sehingga harus menyelesaikan terlebih dahulu sertifikat elektronik kepada salah satu penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) dan mengajukan EFIN di kantor pajak terdekat agar dapat menggunakan aplikasi e-Bupot,” tambah Indrasakti.

Dengan adanya koordinasi terkait pelaksanaan aplikasi e-Bupot, Indrasakti berharap Instansi Pemerintah setempat dapat memahami dalam penggunaan aplikasi e-Bupot sehingga adanya kemudahan kepada Instansi Pemerintah dalam membuat dan melaporkan SPT masa serta juga dapat meningkatkan kepatuhan pembuatan bukti potong.