Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (P-22) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang telah dilakukan oleh tersangka MN dan HS di Balikapapan (Kamis, 15/7).

Salah satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara menyampaikan bahwa penyerahan tersangka MN dan HS dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya yaitu berupa penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS). Perbuatan tersebut diduga telah dilakukan selama tahun 2013 sampai dengan 2015 yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp11,63 miliar.

Melalui kegiatan penegakan hukum yang telah dilakukan, Kanwil DJP Kaltimtara berharap wajib pajak dapat memahami bahwa setiap tindakan pelanggaran yang dilakukan akan mendapat perhatian serius dari Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas perpajakan di Indonesia.