
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) secara daring di Jakarta (Kamis, 1/7). Rapat ini bertujuan untuk memperkuat kegiatan KSWP sebagai salah satu strategi DJP mewujudkan kondisi penerimaan negara yang optimal.
Rakor KSWP dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan dihadiri oleh Tenaga Pengkaji, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan (PKP), Kepala Kantor Wilayah beserta para koordinator KSWP baik di tingkat pusat maupun kantor wilayah.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguatan KSWP diperlukan sebagai salah satu upaya optimalisasi penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, validitas database perpajakan, dan sinergi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/Pemda).
“Dengan koordinasi yang lebih baik lagi, diharapkan engagement Pemda juga lebih meningkat. Penyampaian data ke DJP lancar, dan optimalisasi penerimaan pajak pusat maupun daerah dapat tercapai,” tutur Suryo.
Lebih lanjut, Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan Ismiransyah M. Zain menyampaikan evaluasi implementasi KSWP.
“Jumlah keseluruhan Pemda yang wajib mengimplementasikan KSWP dalam layanan publik tertentu adalah 542 Pemda. Terdapat 478 Pemda yang telah memiliki akses Portal Ex-1 maupun Web Service yang digunakan untuk pelaksanaan KSWP. Dan dari hasil monitoring, baru 413 Pemda yang telah mengimplementasikan KSWP,” ungkap Ismiransyah.
Direktur PKP Ikhsan Priyawibawa menyampaikan keterkaitan KSWP dengan Portal Perizinan Berusaha OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Based Approach). OSS-RBA telah menyatukan berbagai layanan perizinan K/L/Pemda ke dalam satu pintu gerbang layanan daring yang saat ini dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan Aplikasi OSS Risk Based Approach (RBA), nantinya pelaku usaha bisa mengajukan NPWP dan sistem juga dapat mengecek KSWP.
Ikhsan berharap, melalui KSWP angka kepatuhan wajib pajak di Indonesia dapat meningkat, dan wajib pajak menjadi tertib dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Kepatuhan dan tertib pemenuhan kewajiban pajak ini akan menjadi unsur penting dalam mewujudkan optimalisasi penerimaan pajak pusat maupun daerah.
- 134 views