Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana Indrasakti melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Sula di Kabupaten Kepulauan Sula (Selasa,6/7).

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Dalam Rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Dalam kunjungan kerja ini, Indrasakti beserta pelaksana KP2KP Sanana Musdin Fatli Hasan dan Ricky Yanuar diterima langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepulauan Sula Sunadi Buamona. Indrasakti mengingatkan tentang belum dilakukannya implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di Kabupaten Kepulauan Sula yang diatur dalam PKS.

“Berdasarkan data yang kami peroleh, DPMPTSP Kabupaten Kepulauan Sula belum melakukan pemanfaatan data atas Implementasi KSWP yang telah dilakukan,” ujar Indrasakti saat memberikan penjelasan kepada Sunadi.

Indrasakti juga menjelaskan kepada Sunadi mengenai permohonan hak akses dalam pemanfaatan data terkait KSWP. “Apabila memiliki kendala dalam pemanfaatan data terkait implementasi KSWP yang disebabkan karena belum memiliki hak akses sebagai super administrator KSWP, DPMPTSP Kabupaten Sula dapat menyampaikan surat permohonan hak akses,” ungkap Indrasakti sambil menyerahkan format surat permohonannya.

Pada akhir kunjungan Indraksati meminta Sunadi untuk menyampaikan masukan-masukan dan kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi KWSP. 

“Apabila sudah memiliki hak akses namun masih juga terdapat kendala dalam pemanfaatannya, agar dapat menyampaikan masukan atas permasalahannya kepada kami sehingga kendalanya dapat diatasi dengan cepat," ungkap Indrasakti saat mengakhiri kunjungan kerja ini.

Indraksakti berharap dengan adanya kunjungan ini dapat mempererat sinergi antara KP2KP Sanana dengan DPMPTSP Kabupaten Kepulauan Sula terutama terkait kerja sama yang tertuang dalam PKS.