Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melakukan kunjungan ke kantor milik salah satu wajib pajak yang berada di Jalan Rajawali, Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Senin, 6/7). Kunjungan ini KP2KP Tanjung Selor lakukan untuk melakukan verifikasi lapangan atas tindak lanjut permintaan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).

"Verifikasi lapangan ini guna memastikan kebenaran alamat wajib pajak dan pengurus sesuai dengan data yang diajukan serta terdapat kegiatan usaha di lokasi tersebut," ucap Erlanda Anggriawan, salah satu tim verifikasi lapangan KP2KP Tanjung Selor

“Setelah dikukuhkan sebagai PKP, melekat juga kewajiban pajak yang harus dipenuhi sehingga dapat menjadi perhatian penting Bapak sebagai pengurus perusahaan ini,” kata Erlangga kepada wajib pajak. Pegawai KP2KP Tanjung Selor Deni Hermawan yang juga menjadi tim verifikasi lapangan mengajukan beberapa pertanyaan terkait proses bisnis kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak. Meskipun dilakukan secara langsung, kegiatan verifikasi lapangan tersebut tetap dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Deni kembali menjelaskan kepada wajib pajak terkait beberapa kewajiban perpajakan PKP seperti memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pejualan Barang Mewah (PPnBM) yang terutang, menyetorkan PPN dan PPnBM yang terutang, melaporkan SPT Masa PPN, dan menerbitkan faktur pajak terhadap setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).