
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung mengenalkan sebuah inovasi pelayanan pada acara riung pajak (tax gathering) yang dilakukan secara daring di Bandung (Rabu, 30/6). Inovasi pelayanan tersebut yaitu Aplikasi M-Tax 441 dan Aplikasi TTM (Tanpa Tatap Muka). Aplikasi M-Tax 441 merupakan sebuah aplikasi layanan perpajakan berbasis Android yang ada sejak tahun 2018.
KPP Madya Bandung mengatakan bahwa aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan wajib pajak dalam memperoleh informasi dan layanan perpajakan secara daring. Pengguna Android dapat mengunduh aplikasi tersebut pada Google Play Store.
Sedangkan aplikasi TTM merupakan pengembangan dari aplikasi M-Tax 441, “Aplikasi TTM kami buat menjadi aplikasi berbasis web, sehingga dapat diakses melalui browser di perangkat komputer atau handphone dengan operating system apapun, baik berbasis Android maupun iOS,” jelas Rizal Aldiansyah selaku pengembang aplikasi ini.
Rizal menjelaskan secara terperinci terkait tata cara menggunakan layanan aplikasi TTM. Menurutnya, wajib pajak cukup membuka browser pada perangkat komputer atau telepon seluler lalu mengetik bit.ly/care441 pada kolom pencarian dan tekan ‘Enter’.
Rizal melanjutkan dengan menyampaikan bahwa, layanan yang disuguhkan cukup lengkap. Antrean Online, Tutorial Pajak, Aplikasi Resmi DJP, Formulir Perpajakan serta Peraturan Perpajakan Terbaru yang dapat diperoleh wajib pajak dengan mudah. Untuk wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Bandung, terdapat menu layanan khusus yaitu Menu Survei Kepuasan Layanan di TPT KPP Madya Bandung, Evaluasi Edukasi Perpajakan, Saluran Pengaduan Layanan, Kritik dan Saran.
“Untuk berkomunikasi dengan petugas kami, Bapak dan Ibu cukup klik menu Saluran Khusus Wajib Pajak KPP Madya Bandung,” jelas Rizal lebih lanjut.
Di masa pandemi Covid-19 ini, Kepala KPP Madya Bandung Nandang Hidayat berharap dengan adanya kedua aplikasi tersebut dapat memudahkan wajib pajak dalam memperoleh layanan perpajakan tanpa harus datang ke KPP Madya Bandung.
“Terlebih wilayah kerja KPP Madya Bandung sudah semakin luas, ada wajib pajak yang berada di luar Kota Bandung seperti di Sukabumi, Purwakarta dan lainnya. Kami harap dengan aplikasi ini akan memudahkan kita semua,” pungkasnya.
- 80 views