
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melakukan edukasi secara langsung kepada Bendahara Desa di Marisa Utara dan Marisa Selatan, Kabupaten Pohuwato (Selasa, 6/7).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan berkunjung ke lokasi kerja bendahara desa. Berlangsung mulai pukul 13.00 WITA sampai dengan selesai, KP2KP Marisa melakukan kegiatan ini untuk memperkuat kerja sama dan meningkatkan kepatuhan bendahara desa melalui pemberian edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi bendahara desa.
Selain itu, latar belakang kegiatan ini dilaksanakan adalah, KP2KP Marisa masih banyak menemui bendahara desa di Kabupaten Pohuwato yang salah dalam melakukan pemungutan pajak dan terlambat dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa. Pelaksana KP2KP yang ditugaskan dalam kegiatan ini adalah petugas penyuluh Taruna Eka Pacsi.
Taruna menjelaskan kepada bedahara desa tentang kewajiban perpajakannya, diantaranya mengenai jenis pemungutan pajak dan pelaporan pajak yang harus dilakukan dan juga menghimbau untuk dapat melakukan pelaporan dengan tepat waktu.
Dengan adanya kegiatan edukasi perpajakan kepada bendahara Desa, KP2KP Marisa berharap kedepannya bendahara desa dapat paham dan taat akan kewajiban perpajakannya. Pelaksanaan kegiatan ini dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku pada masa pandemi Covid-19.
- 28 views