Pematangsiantar, 05 Juli 2021 – Kinerja penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II di Semester I tahun 2021 tercatat tumbuh di tengah pandemi Covid-19 yang menyebabkan melemahnya perekonomian global. Adapun realisasi penerimaan netto hingga Juni sebesar 2,16 Triliun dengan capaian 36,93% dari total target penerimaan yaitu 5,87 triliun. Penerimaan netto tercatat tumbuh sebesar 4,02% hal mana sektor usaha dominan yang mempunyai kontribusi netto sebesar 84,30% terdiri dari perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor (27,75%), pertanian, kehutanan dan perikanan (15,96%), industri pengolahan (14,76%), administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib (11%), jasa keuangan dan asuransi (7,99%), konstruksi (6,85%).
Selain berupaya mencapai target penerimaan, Kanwil DJP Sumatera Utara II juga berupaya merealisasikan rencana kepatuhan Wajib Pajak yang telah ditetapkan Kantor Pusat DJP sebesar 80% dari WP Wajib SPT Tahunan. Adapun Realisasi Kepatuhan Wajib Pajak sebagai berikut:
- Wajib Pajak Badan sebesar 41,21% dengan rincian;
- Wajib Pajak Badan wajib SPT sebesar 25.941
- Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan SPT sebesar 10.691
- Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar 61% dengan rincian:
- Wajib Pajak Orang Pribadi wajib SPT sebesar 470.296 dengan rincian:
- Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan sebesar 334.427
- Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan sebesar 135.869
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah melaporkan SPT sebesar 286.968 dengan rincian:
- Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan sebesar 264.859
- Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan sebesar 22.109
Dengan menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas serta tepat waktu, maka merupakan perwujudan cinta tanah air dalam pembiayaan pembangunan bangsa dan negara antara lain penanganan dampak pandemi Covid-19.
- 49 views