Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor meninjau kegiatan usaha wajib pajak di Kabupaten Bulungan (Kamis, 9/7).
Pegawai pajak yang bertugas tersebut mengungkapkan bahwa peninjauan kegiatan usaha tersebut merupakan tindak lanjut permohonan wajib pajak yang mengajukan permintaan aktivasi akun Pengusa Kena Pajak (PKP). Selain itu, tujuan dilakukannya kegiatan tersebut guna memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak dengan informasi sebenarnya, seperti kesesuaian alamat lokasi usaha dan kegiatan usaha yang dilakukan.
Pada kesempatan tersebut, Pegawai KP2KP Tanjung Selor juga mengedukasi wajib pajak terkait hak dan kewajiban setelah dikukuhkan sebagai PKP. Ia menyatakan bahwa dengan mengedukasi, wajib pajak dapat memahami seluruh hak perpajakannya serta konsekuensi yang timbul jika tidak melaksanakan kewajibannya.
- 23 views