Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang di Kabupaten Pinrang melaksanakan sterilisasi sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 berupa penyemprotan disinfektan di seluruh penjuru kantor (Minggu, 27/6). Penyemprotan disinfektan difokuskan di tempat-tempat yang sering digunakan baik oleh petugas maupun wajib pajak seperti ruang tunggu dan loket pelayanan. 

Selain sterilisasi, seluruh pegawai baik Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri diwajibkan menunjukan hasil tes rapid negatif sebelum memasuki kantor pada hari kerja berikutnya. Kegiatan ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pajak pada Nota Dinas yang menyebutkan beberapa poin salah satunya syarat memasuki kantor adalah dengan memiliki hasil tes cepat antigen negatif sebelum memasuki kantor di hari kerja berikutnya bagi pegawai yang melaksanakan Work From Home.

"Meskipun daerah Pinrang ini bukan zona merah, langkah antisipasi adalah keharusan kita sebagai pelayan masyarakat, apalagi tugas kita berkaitan dengan penerimaan negara yang digunakan juga untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), ditambah lagi pimpinan kita sudah memberi arahan," ujar Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herbowo dalam instruksinya sebelum mengantar para pegawai melaksanakan tes cepat antigen.

Data peta resiko dari web resmi pemerintah Covid19.go.id menunjukan bahwa daerah Kabupaten Pinrang berstatus Kuning atau Resiko Rendah. Hal tersebut tidak menjadi halangan bagi seluruh pegawai untuk tetap selalu menerapkan protokol kesehatan.