
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang Akhmad Reiza Herbowo beserta staf melakukan kunjungan kerja ke kantor Bupati Kabupaten Pinrang (Selasa, 6/7). Kunjungan kali ini dilaksanakan dalam rangka silaturahmi dan menawarkan kerja sama dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) tiga pihak antara DJP-DJPK-Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Dalam kesempatan ini, rombongan KP2KP Pinrang disambut langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Pinrang Alimin beserta jajaran di ruang kerjanya. Pertemuan kedua belah pihak pun dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Pertemuan kali ini dilakukan dengan maksud untuk melakukan koordinasi dan membahas penawaran kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pinrang, dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) DJP-DJPK-Pemerintah Daerah.
Bentuk kerja sama yang akan dilakukan adalah pertukaran data dan pengawasan bersama atas wajib pajak di mana salah satu tujuannya adalah untuk optimalisasi penerimaan pajak, baik itu pajak pusat maupun pajak daerah.
"Semoga dengan adanya kerja sama ini, KP2KP Pinrang dan Pemerintah Daerah Pinrang bisa berkolaborasi untuk mengoptimalkan potensi dan penerimaan sektor pajak," ujar Alimin di penghujung pertemuan.
- 32 views