
Puluhan Wajib Pajak Orang Pribadi Tenaga Pendidikan Kabupaten Malinau mengikuti penyuluhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau yang berlokasi di Jalan Raja Pandita, Kabupaten Malinau (Rabu, 23/6).
"Kegiatan penyuluhan dimulai pada pukul 09.00 WITA dengan menggunakan sistem kloter demi menghindari kerumunan juga supaya pelaksanaan kegiatan lebih efektif dan efisien. Pemberian edukasi perpajakan ini penting mengingat sebagian Wajib Pajak Orang Pribadi tidak mengerti kewajiban perpajakannya dan mengira pelaporan SPT sudah dilaksanakan oleh bendaahara tempat wajib pajak bekerja," tutur Andika Setiawan, Kepala KP2KP Malinau.
Para peserta mendapat edukasi pengenalan Bukti Potong Form 1721 yang dimiliki oleh tiap-tiap wajib pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Tim Penyuluhan KP2KP Malinau. Peserta juga mendapat penjelasan kewajiban perpajakan wajib pajak berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing.
Di akhir sesi, Tim Penyuluhan KP2KP Malinau mengajak peserta langsung mempraktikkan pelaporan SPT Tahunan melalui gawai masing-masing.
"Diharapkan setelah kegiatan penyuluhan, tingkat kesadaran Wajib Pajak mengenai kewajiban perpajakan meningkat dan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri," pungkas Andika.
Pada pelaksanaan kegiatan, sebelum memasuki ruangan penyuluhan, tiap-tiap wajib pajak akan diukur suhu tubuhnya dan mengenakan penyanitasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
- 34 views