Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa menyelenggarakan kelas pajak guna memperkenalkan ketentuan Bea Meterai kepada wajib pajak secara daring di Banawa, Kabupaten Donggala (Rabu, 30/6).

KP2KP Banawa melakukan kegiatan ini untuk menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai kepada wajib pajak yang telah berlaku sejak 1 Januari 2021. Kegiatan ini dihadiri oleh 35 wajib pajak yang berlokasi di Banawa.

Dalam kegiatan ini, KP2KP Banawa mengundang Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu Asria Ningsih dan Muhammad Masyhara Fauzin sebagai narasumber kegiatan ini. Kegiatan ini diawali dengan doa dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala KP2KP Banawa Lasaru.

"Selamat bergabung dalam kelas pajak bertemakan bea meterai yang dimana tujuan dari kelas pajak kali ini untuk mengenalkan Undang-Undang Bea Meterai yang baru dan bersama-sama meningkatkan pemahaman kita agar dapat menjadi wajib pajak yang patuh kedepannya," ujarnya dalam sambutan. 

Selama kegiatan, Asria menjelaskan tentang tujuan, latar belakang, pengertian Bea Meterai, pengenalan objek dan non objek serta saat terutangnya Bea Meterai. Kegiatan ini tidak hanya berupa penyampaian materi saja tetapi para peserta diberikan pretest dan posttest yang bertujuan untuk mengetahui seberapa dalam pengetahuan wajib pajak tentang Bea Meterai sebelum pemberian materi dan sesudah materi diberikan. Peserta yang menjawab pretest dan posttest dengan cepat dan benar, akan mendapat suvenir yang dapat diambil di KP2KP Banawa.

Pada akhir acara, wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait materi yang disampaikan lalu acara ditutup dengan pembacaan kesimpulan dari materi tentang Bea Meterai oleh narasumber.