Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang memberlakukan kebijakan baru terkait pelayanan tatap muka dengan dengan membatasi jumlah kunjungan wajib pajak ke KPP Pratama Bontang (Senin, 28/6). Petugas KPP Pratama Bontang menghimbau wajib pajak untuk memanfaatkan kanal layanan daring melalui WhatsApp atau surat elektronik (surel).

"Sebelum adanya kebijakan baru, KPP Pratama Bontang tidak ada pembatasan jumlah kunjungan wajib pajak," ucap Hanis Purwanto, Kepala KPP Pratama Bontang di ruang kerjanya, Bontang, Kalimantan Timur.

Sejak diberlakukannya kebijakan ini, antrean konsultasi pajak melalui kunjung.pajak.go.id dibatasi menjadi 10 antrean dalam satu hari dan untuk keperluan lain di luar konsultasi pajak dibatasi menjadi 30 antrean. Hanis menyampaikan, kebijakan ini diterapkan guna mengurangi kontak pegawai KPP Pratama Bontang dengan wajib pajak sehingga mampu meminimalkan penyebaran Covid-19.