
"Terdapat 166 Wajib Pajak dari 9 Pemerintah Daerah Kota maupun Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat yang akan kita lakukan pengawasan bersama yang nantinya akan diimplementasikan baik melalui pertukaran data, maupun tindak lanjut bersama atas pertukaran data tersebut,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat Ahmad Djamhari dalam acara Seremonial Penandatanganan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) Tahap III Tahun 2021 di ruang Rapat Lt. 2 Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kota Pontianak (Rabu, 7/7).
Pada acara yang dilaksanakan secara daring tersebut, Djamhari mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan upaya dan tindak lanjut dari kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah yang dilakukan pada tanggal 21 April 2021 lalu.
“Secara nasional, ada 169 pemerintah daerah yang telah melakukan penandatanganan PKS Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah ini. Secara khusus di wilayah provinsi Kalimantan Barat sendiri terdapat 11 pemerintah daerah kota maupun kabupaten yang telah melakukan penandatanganan PKS ini,” jelas Djamhari.
Dalam sambutannya, Kepala Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Fauziah Arsianti mengatakan, “Perkembangan Perjanjian Kerja Sama di Kalimantan Barat sampai dengan Tahun 2021 telah melibatkan sejumlah 11 Pemda, 9 Pemda yang pada saat ini hadir dan 2 Pemda di Tahun 2020 yakni Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya yang sebelumnya sudah mengusulkan sejumlah 44 Wajib Pajak yang akan di lakukan pengawasan bersama.”
“Daftar Sasaran Pengawasan Bersama ini tentunya akan menjadi acuan Pemda untuk melakukan permintaan data perpajakan pusat yang diperlukan dalam rangka analisis oleh Pemda untuk menguji kepatuhan wajib pajak di daerah,” ungkap Arsianti.
Program ini dilakukan melalui pengajuan Permohonan Izin Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. ”Selanjutnya tugas kami di Kantor Pusat DJP adalah melakukan kompilasi usulan DSPB dari seluruh Pemda yang akan dimintakan Permohonan Izin Menteri Keuangan agar proses yang dilakukan tidak parsial dan berjalan lebih efeektif,” lanjutnya.
Pemerintah Daerah Kota maupun Kabupaten yang melakukan penandatanganan DSPB kali ini adalah Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Landak, Kabupaten Melawi, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Sintang.
Djamhari mengharapkan melalui kegiatan penandatanganan pengawasan bersama ini dapat meningkatkan penerimaan pajak, baik di pusat maupun di daerah. “Semoga hasil yang kita harapkan dapat segera terealisasi dalam waktu yang tidak terlalu lama,” lanjut Djamhari.
- 81 views