
Tim penyuluh perpajakan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Pendalaman Tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Provinsi Sulawesi Selatan (Jumat, 25/6). Kegiatan yang diikuti oleh 45 orang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ini dilangsungkan di ruang Ballroom Sandeq A Hotel Claro, Kota Makassar.
Dalam acara tersebut tim penyuluh Kanwil DJP Sulselbartra menyampaikan materi mengenai aspek perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Anggota tim penyuluh Kanwil DJP Sulselbartra Sitti Aisyah memaparkan bahwa anggota DPRD tidak termasuk sebagai pejabat negara. Oleh karena itu, maka penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD terkait dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
''Menurut PP 80 Tahun 2010 anggota DPRD tidak termasuk sebagai pejabat negara, maka pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tidak ditanggung oleh pemerintah. Tetapi anggota DPRD masuk sebagai pejabat daerah sesuai yang tercantum dalam PP 18 Tahun 2017, maka penghasilan teratur dari jabatan tersebut pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung oleh APBD kecuali penghasilan tidak teratur yang dikecualikan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b PP 18 Tahun 2017,'' jelas Sitti.
Untuk menambah pemahaman para peserta sosialisasi, tim penyuluh Kanwil DJP Sulselbartra menyediakan latihan soal dan studi kasus untuk dibahas bersama. Selain itu, tim penyuluh Kanwil DJP Sulselbartra juga menyediakan sesi tanya jawab serta diskusi bersama para peserta acara.
- 92 views