
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menggelar audiensi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, dan Inspektorat Kota Makassar (Selasa, 29/6). Pelaksanaan audiensi ini diadakan secara daring melalui media Zoom Meeting dan luring di ruang rapat Kanwil DJP Sulselbartra, Kota Makassar.
Dalam audiensi ini dibahas beberapa hal di antaranya kerja sama yang telah terealisasi, potensi penerimaan pajak, dan langkah strategis yang akan dilakukan untuk optimalisasi penerimaan pajak baik yang dilakukan pemerintah daerah maupun Direktorat Jenderal Pajak.
Membuka acara, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Hantriono Joko Susilo menyampaikan bahwa PKS di lingkungan Kanwil DJP Sulselbartra sudah berjalan dengan baik. Selama ini PKS pun telah digunakan sebagai ajang untuk pertukaran data dan sinkronisasi data perpajakan antara pusat dan daerah yang digunakan sebaik-baiknya untuk penggalian potensi pajak. ''Perjanjian kerja sama bisa dilaksanakan dengan berkelanjutan (guna) meningkatkan pendapatan pajak baik pusat maupun daerah,'' tuturnya.
Selanjutnya, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Sulselbartra Soebagio menyampaikan paparan mengenai perkembangan PKS yang telah dilaksanakan di tiga provinsi di wilayah Kanwil DJP Sulselbartra. Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Sulselbartra Eko Pandoyo Wisnu Bawono melengkapi paparan dari pihak Kanwil DJP Sulselbartra dengan menjelaskan mengenai maksud dan tujuan serta ruang lingkup pelaksanaan PKS.
Eko menjelaskan bahwa selain untuk pemanfaatan data, tujuan pelaksanaan PKS adalah untuk optimalisasi penyampaian data informasi keuangan daerah serta kegiatan bersama dalam program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan. Selain itu, terdapat hal krusial lain yang masuk dalam ruang lingkup PKS yakni pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah.
Pihak KPK pun menyambut paparan pihak Kanwil DJP Sulselbartra dengan baik. Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah IV Niken Ariati menyatakan bahwa pihaknya siap membantu kelancaran pelaksanaan PKS antara Direktorat Jenderal Pajak dan pemerintah daerah. ''Beberapa hal kita dorong penagihan pajaknya, kita lakukan kerja sama dengan kejaksaan. Optimalkan PKS dengan pemerintah daerah dan kejaksaan. Untuk daerah potensi tinggi, KPK bersedia menjadi fasilitator,'' ucap Niken.
Pihak Kanwil DJP Sulselbartra pun berharap pelaksanaan forum audiensi ini dapat berkontribusi menghasilkan manfaat untuk terciptanya pertumbuhan ekonomi yang lebih baik lagi untuk Kota Makassar khususnya dan kota/kabupaten lain di wilayah kerja Kanwil DJP Sulselbartra hingga dapat turut berperan pada upaya pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 ini.
- 45 views