Hari Pajak di Masa PPKM

Sudah satu tahun lebih pandemi Covid-19 melanda negeri ini. Pembatasan kegiatan masyarakat makin diperketat pelaksanaannya. Beberapa ruas jalan di ibukota dilakukan penutupan. Jalanan kosong tanpa lalu lalang kendaraan dari pagi hingga sore hari.
Sekali lagi, peringatan Hari Pajak harus dilaksanakan secara daring. Hari Pajak 2021 diperingati di masa banyak daerah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), baik mikro ataupun darurat.
Jika kembali pada peringatan Hari Pajak tahun 2019, yang teringat adalah suka cita bersama teman sejawat dan masyarakat dalam berbagai rangkaian kegiatan. Namun, demi kepentingan bersama, kita harus sabar dan tetap penuh keprihatinan dalam memperingati Hari Pajak.
Minimnya aktivitas yang dapat dilakukan di masa pandemi ini ternyata tidak mempengaruhi semangat kerja DJP. Layanan perpajakan tetap dapat dilaksanakan dengan baik. Berkat teknologi yang ada, DJP dapat menyesuaikan diri dengan keadaan memaksa seperti saat ini.
Jika membandingkan dengan dua tahun ke belakang, sistem pelayanan yang disediakan DJP kini lebih beragam dan mudah. Apalagi belum lama ini DJP telah meluncurkan aplikasi M-Pajak. Salah satu keunggulan aplikasi tersebut adalah wajib pajak dapat membuat kode billing melalui telepon genggamnya.
Peluncuran aplikasi M-Pajak sebagai versi mobile situs web pajak.go.id merupakan salah wujud transformasi digital. Tidak dimungkiri perubahan akan selalu terjadi. Dari yang sebelumnya harus ke kantor pajak untuk membuat kode billing, sekarang wajib pajak bisa membuat secara mandiri melalui telepon genggam masing-masing.
Perubahan atau transformasi digital yang terjadi merupakan bagian dari reformasi perpajakan. DJP berusaha terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak dengan melakukan perubahan. Selain itu, reformasi perpajakan juga diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Bertahun-tahun DJP terus melakukan reformasi perpajakan. Salah satu program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan DJP adalah Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Dengan proyek ini, DJP berharap nantinya masyarakat dapat menikmati layanan perpajakan dengan lebih mudah, andal, terintegrasi, dan akurat.
Proyek PSIAP ini diharapkan akan rampung dan siap digunakan secara nasional pada 2024. Beberapa kemajuan digital seperti big data, advanced analytics, artificial intelligence, dan robotics process automation dimanfaatkan dalam proyek ini.
Reformasi perpajakan terus berjalan sejak 40 tahun yang lalu. Kementerian Keuangan melalui DJP tidak ada henti-hentinya melakukan reformasi untuk mewujudkan sistem perpajakan yang semakin baik. Reformasi perpajakan juga diharapkan dapat mendongkrak rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto.
Rasio pajak Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara G20 dan ASEAN. Oleh karena itu, rasio pajak harus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan ekonomi.
Di masa pandemi, ekonomi didorong melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ada pagu sebesar Rp699,43 triliun di tahun 2021.
Program PEN ini difokuskan untuk kesehatan sebesar, perlindungan sosial, program prioritas, dukungan UMKM dan korporasi, serta insentif usaha. Porsi terbesar ada untuk dukungan kepada UMKM dan korporasi dengan pagu sebesar Rp193,74 triliun.
Sampai 11 Juni 2021, anggaran program PEN yang sudah terealisasikan sebesar 31,4% atau setara Rp219,65 triliun.
Secara keseluruhan program PEN adalah solusi jangka pendeknya. Solusi jangka panjangnya adalah reformasi perpajakan dapat mewujudkan basis pajak yang kuat dan makin merata, APBN yang sehat dan berkelanjutan, serta pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Reformasi perpajakan yang sedang dijalankan ini tidak akan tercapai tanpa dukungan masyarakat. DJP harus mampu merangkul masyarakat untuk turut serta dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik.
Selamat Hari Pajak.
- 1315 views