Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya Misbahul Husna mengumumkan bahwa seluruh pelayanan perpajakan tatap muka di unit kerjanya dialihkan menjadi secara daring melalui pesan WhatsApp maupun pesan ke surat elektronik (email) mulai tanggal 5 Juli 2021 – 9 Juli 2021.

Pengumuman ini ia sampaikan di depan KPP Pratama Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat (Senin. 5/7).

Ia berpesan kepada wajib pajak khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Kubu Raya maupun Kabupaten Mempawah yang ingin mengurus kewajiban perpajakannya dapat menghubungi nomor – nomor berikut:

  • Pelayanan Konsultasi Perpajakan : 0813 4830 1120
  • Pelayanan Sertifikat Elektronik, Validasi PHTB, dan surat lain – lain: 0877 8800 0821
  • Pelayanan NPWP, PKP, dan Pelaporan SPT Masa: 0897 4876 750
  • Pelayanan pembuatan Kode billing: 0856 5424 8007

Selain nomor diatas wajib pajak juga dapat mengirimkan pesan ke email kami di kpp.704@pajak.go.id atau mengakses pada tautan linktr.ee/kpp704 yang telah tercantum pada sosial media resmi KPP Pratama Kubu Raya,” lanjutnya.

Misbahul menambahkan pengalihan layanan ini diterapkan guna mendukung kebijakan pemerintah dalam hal perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Pontianak yang dimulai pada 1 Juli lalu.