
Para bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bolaang Mongondow menghadiri kegiatan bertajuk Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah Daerah di Aula Kantor Bupati Bolaang Mongondow (Rabu, 16/6).
Sosialisasi sekaligus bimbingan teknis yang berlangsung selama dua hari ini diusung oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu dengan maksud untuk meningkatkan kepatuhan para bendahara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan masing-masing SKPD.
Acara tersebut dibuka oleh Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolaang Mongondow Rio A. Lombone. Kepala KPP Pratama Kotamobagu Andhik Tri Indratama melanjutkan acara dengan menyampaikan sambutan. Sosialisasi sekaligus bimbingan teknik dibawakan oleh lima narasumber dari KPP Pratama Kotamobagu secara bergantian.
Para narasumber tersebut adalah Jenifer Worotikan, Khomsun Adi Nugroho, Agung Septiawan, dan Marina Canda. Mereka mengawali kegiatan dengan menyampaikan materi tentang PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan & Pencabutan Pengukuhan PKP, dan Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Setelah itu, narasumber melanjutkan materi dengan bimbingan teknis tentang tata cara pengoperasian aplikasi-aplikasi yang dibutuhkan dalam menunjang kepatuhan perpajakan, salah satunya e-SPT. Menurut narasumber, aplikasi e-SPT dapat membantu bendahara SKPD untuk menyampaikan SPT Satuan Kerja lebih mudah dan cepat karena sudah berbasis elektronik. Selain e-SPT, disampaikan juga cara pengoperasian aplikasi lainnya seperti aplikasi e-Bupot.
Sosialisasi diakhiri dengan kata penutup dari Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Kotamobagu Slamet Riyadi. Dalam kata penutupnya, Slamet berharap agar bimbingan teknis yang telah dilaksanakan selama dua hari ini dapat membantu sekaligus memberi dampak positif terhadap kepatuhan perpajakan dari para Bendahara Pemerintah di Kabupaten Bolaang Mongondow.
- 33 views