Kanwil DJP Jakarta Timur (Jaktim) bekerja sama dengan Tax Center Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Swadaya menyelenggarakan Seminar Perpajakan dengan tema “Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Orang Pribadi bagi Karyawan dan Dosen” (Jumat, 25/6). Kegiatan ini dilangsungkan secara daring dengen memanfaatkan aplikasi Zoom Cloud Meeting di ruang Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jaktim, DKI Jakarta.

Seminar yang dihadiri oleh para dosen dan karyawan STIE Swadaya ini dibuka oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jaktim Muhammad Noor dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua STIE Swadaya Hasanuddin. Dalam sambutannya Hasanuddin menyampaikan bahwa kegiatan seminar tersebut nantinya akan menjadi kegiatan rutin dengan tema yang berbeda.

Acara lalu dilanjutkan dengan paparan mengenai PPh 21 yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Jaktim Yolanda Angelina selaku narasumber.

“PPh pasal 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri,” jelas Yolanda saat membuka paparannya.

Selanjutnya Yolanda juga menjelaskan tentang apa saja penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21, siapa saja pemotongnya, dan bagaimana cara perhitungannya. Acara Seminar Perpajakan ini pun berlangsung lancar dengan antusias tinggi dari para peserta.