
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menggelar sosialisasi perpajakan kepada Pengurus Tax Center dan mahasiswa dengan tema “Peranan Pajak Dalam Penanganan Pandemi Covid-19” (Kamis, 24/6).
Acara ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting di ruang perpustakaan Kanwil DJP Jawa Barat I, Gedung Keuangan Negara, Bandung. Peserta yang terdiri dari 62 orang perwakilan pengurus dan mahasiswa dari 18 Tax Center yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I mengikuti acara dari kediaman masing-masing.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati dan laporan kegiatan Sosialisasi Tax Center oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2Humas) Abdul Ghofir.
Erna menyampaikan perkembangan situasi lonjakan jumlah masyarakat terpapar Covid-19. “Saat ini total kasus Covid-19 mencapai 2.053.995 kasus, dengan tambahan kasus hari ini mencapai 20.574 kasus. Hal ini tentu patut kita waspadai. Disiplin melaksanakan protokol kesehatan wajib bagi kita. Menghadapi pandemi ini, tidak hanya masalah kesehatan namun dampak ekonomi juga kita rasakan. Untuk itulah pemerintah hadir melalui berbagai program baik Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) maupun vaksinasi dan penanganan dampak pandemi Covid-19 lainnya,” tutur Erna.
Hadir sebagai narasumber acara ini Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I yaitu Rudy Rudiawan dan Adhitia Mulyadi. Rudy menyampaikan pentingnya peran pajak dalam APBN 2021.
“Dalam APBN kita, pajak menjadi sumber penerimaan dan pendapatan negara terbesar. Pada APBN tahun 2021, dari pendapatan negara sebesar Rp1.743,6 trilyun, pajak memberikan kontribusi sebesar 70,52% atau Rp1.229,6 triliun,” tutur Rudy.
Lebih lanjut Adhitia memaparkan rincian insentif perpajakan yang diberikan pemerintah sejak awal pandemi tahun 2020 hingga saat ini.
“Tahun 2021 ini, anggaran PEN mencapai Kementerian Keuangan mengalokasikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 sebesar Rp699,43 triliun untuk menanggulangi pandemi dan membangkitkan ekonomi nasional pada 2021. Dana tersebut meningkat dari alokasi sebelumnya yang sebesar Rp695,2 triliun atau meningkat 20,63 persen dari realisasi anggaran PEN 2020. Insentif pajak termasuk di dalamnya, “ ungkap Adhitia.
Adhitia menjelaskan bahwa Insentif pajak yang diberikan mengalami beberapa perubahan dan perluasan sesuai dinamika perkembangan situasi pandemi. Seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021 yaitu terdapat Insentif PPh Pasal 2, Pajak UMKM, PPh Final Jasa Konstruksi, PPh Pasal 22 Impor, Angsuran PPh Pasal 25, PPN.
Selain itu juga ada Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Covid-19. Jenis fasilitas pajak ini meliputi PPN Ditanggung Pemerintah, Bebas PPh 22 Impor, Pembebasan PPh 21, Bebas PPh 23 untuk WP Badan.
“Kami berharap kehadiran seluruh Tax Center dapat menjadi mitra strategis Kanwil DJP Jabar I dalam memberikan informasi kehadiran pemerintah khususnya Kementerian Keuangan dalam menangani pandemi Covid 19 yang telah memfasilitasi berbagai insentif bagi masyarakat dan sektor usaha yang terdampak. Tax Center juga diharapkan dapat menjadi jembatan antara DJP dan masyarakat dalam memberikan informasi perpajakan terkini yang akurat,” pungkas Rudy.
- 58 views